LIGHTNING RIDER CLUB BANDUNG BARAT ADALAH KOMUNITAS MOTOR YG BERDIRI SENDIRI
didirikan dengan tujuan untuk menghimpun anggota dan menyalurkan kegemaran berkendara motor,serta mengutamakan rasa kekeluargaan, kesetiakawanan, tertib berkendara dan berlalu-lintas, disiplin
Visi,misi,dan moto dari saya
LIGHTNING RIDER CLUB ADALAH KOMUNITAS MOTOR YG BERDIRI SENDIRI
didirikan dengan tujuan untuk menghimpun anggota dan menyalurkan kegemaran berkendara motor,serta mengutamakan rasa kekeluargaan, kesetiakawanan, tertib berkendara dan berlalu-lintas, disiplin organisasi dan peraturan hukum yang berlaku


VISI
-Sebagai assosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif.
-Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.
-Memperat tali persaudaraan antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya.
-Menjadikan LIGHTNING RIDER CLUB sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif.
-Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-Berlandaskan kebersamaan dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan serta berusaha membantu menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia dengan cara memberi contoh yang baik bagi pengguna jalan lewat perilaku ‘safety riding’.

MIsi
-Menjaga tali persaudaraan antar sesama club otomotif khususnya dan masyarakat pada umumnya dan mewadahi komunikasi dan interaksi antara sesama dan pengendara
-Menghimpun dan mempersatukan semua pengguna sepeda motor
-Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat.
-Menciptakan kebersamaan yang solid antar manusia pada umumnya dan kepedulian terhadap lingkungannya.
-dan ikut serta menyelenggarakan baksos

Moto
-Bersma lebih baik dari pada sendiri

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa bertanggung jawab atas ketertiban kendaraan roda dua serta dalam rangka ikut program dalam tertib lalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di Kabupaten Bandung Barat, maka dibentuklah Lightning Riders Club (LRC). Dan untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Lightning Riders Club (LRC).



LATAR BELAKANG

Dengan dilatar belakangi rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta dan penggemar Club Otomotif yang ada di Bandung Barat, maka pada tanggal 04 Juni 2014 terbentuklah suatu wadah bagi penggemar club otomotif .


ANGGARAN DASAR ( AD )
LIGHTNING RIDERS CLUB
(LRC)

BAB I
NAMA, SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama : Lightning Riders Club (LRC)


Pasal 2

SIFAT
Ø  Lightning Riders Club (LRC) merupakan Organisasi kendaraan bermotor roda dua,
Ø  Lightning Riders Club (LRC) adalah organisasi sosial dan kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3

DASAR

Dasar dari berdirinya organisasi ini adalah :
Ø  Melakukan bimbingan berorganisasi, bersosial, dan bermasyarakat
Ø  Menghapuskan perbedaan dan diskriminasi jenis, macam, bentuk organisasi kendaraan bermotor.

Pasal 4

BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Ø  Lightning Riders Club (LRC) adalah organisasi berbentuk ikatan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Ø  Pusat Organisasi Lightning Riders Club (LRC), berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat Provisni Jawa Barat.


BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5

AZAS

Lightning Riders Club (LRC) berazaskan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar  1945

Pasal 6

TUJUAN DAN KEGIATAN

1.    Lightning Riders Club (LRC) bertujuan untuk mewadahi aspirasi club motor di wilayah Bandung Barat dalam melakukan kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku di LRC
2.    Untuk bertujuan di atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina, meningkatkan, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif, sosial, kelalulintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 7

Kedaulatan tertinggi organisasi Lightning Riders Club (LRC) ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus LRC.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Ø  Anggota Lightning Riders Club (LRC) adalah seluruh club motor yang berada Kabupaten Bandung Barat dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Lightning Riders Club (LRC) dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Ø  Sistem keanggotaan Lightning Riders Club (LRC) diantaranya adalah, Anggota Biasa dan anggota luar biasa, ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9

Ø  Pengurus Lightning Riders Club merupakan anggota club yang dipilih oleh ketua umum hasil dari MUBES (Musyawarah Besar) atau hasil pemilihan dari ketua umum terpilih.
Ø  Pemilihan Keanggotaan dalam kepengurusan sepenuhnya wewenang Ketua Umum Terpilih dengan masa bakti satu kali periode kepengurusan
Ø  Pergantian kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan keaktifan, loyalitas dan kinerja.






Pasal 10
MASA BAKTI KETUA UMUM

Ketua umum Lightning Riders Club dipilih untuk masa bakti 2 tahun periode kepengurusan dan dapat di pilih maksimal 2 periode kepengurusan berturut – turut dan dapat dipilih kembali setelah 1 periode kepengurusan.

Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Ø  Pengurus Lightning Riders Club di pilih oleh ketua umum dengan masa bakti 2 tahun periode.
Ø  Pergantian susunan kepengurusan dapat dilakukan dengan persetujuan ketua I / II dan disetujui oleh penasehat LRC.

Pasal 12

SUSUNAN PENGURUS

Pengurus Lightning Riders Club Terdiri dari :

1)    Ketua Umum 
2)     Ketua harian I
3)    Ketua Harian II
4)    Sekretaris I
5)    Sekretaris II
6)    Bendahara I
7)    Bendahara II
8)    Divisi Humas
9)    Divisi Informasi
10)   Divisi Tatib
11)   Divisi Litbang
12)   Divisi Touring & Perlengkapan
13)   Divisi Wira Usaha

Susunan kepengurusan dapat berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada masa periode tugas.

Pasal 13

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1.        Ketua umum yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat diberhentikan oleh MULUB yang dilaksanakan oleh anggota LRC dengan kuota minimal suara yang diperoleh >75%
2.        Apabila ketua umum berhalangan tetap, maka akan di gantikan oleh ketua I untuk memilih ketua I dan II sebagai ketua umum dan ketua umum dan ketua umum terpilih memiliki hak dan kewajiban seperti tercantum dalam pasal 9, 10, 11
3.        Apabila ketua I dan II berhalangan maka posisi pimpinan Lightning Riders Club (LRC) Sementara di pegang oleh sekretaris atau kadiv Litbang  untuk memimpin pemilihan ketua umum, ketua I, dan ketua II yang baru.



BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 14

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah besar adalah adalah permusyawarahan tertinggi dalam organisasi dan dihadiri seluruh anggota dan pengurus Lightning Riders Club (LRC),  Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasar Lightning Riders Club (LRC).


Pasal 15

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah luar biasa hanya bisa dilakukan apabila terjadisuatu permasalahan yang tidak terselesaikandalam musyawarah besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan pengurus Lightning Riders Club (LRC) Sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Lightning Riders Club (LRC).

Pasal 16

RAPAT – RAPAT

1.         Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali
2.         Rapat anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan pedoman dari rapat pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.

BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17
Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari :
1.        Uang Khas/iuran
2.        Sumbangan yang tidak mengikat
3.        Hasil usaha yang sah
4.        Pemberian dari sponsor
Pedoman penggunaan, pertimbangan keuangan,  dan hal-hal yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 18

Ø  Organisasi LRC memiliki atribut yang di atur  dalam anggaran rumah tangga Lightning Riders Club (LRC)
Ø  Atribut dapat berubah sesuai dengan kepengurusan  pada periode pengurus yang menjabat.






BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

1.        Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan dihadiri oleh anggota Lightning Riders Club (LRC) Minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota dan pengurus Lightning Riders Club (LRC) dan bila dalam waktu yang ditentukan belum mencapai 1/3 dari jumlah anggota maka pelaksanaan MUBES Tetap dinyatakan Quarum
2.        Keputusan adalah  sah apabila disetujui oleh minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah total peserta rapat MUBES Yang hadir.

BAB X
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 20


Lambang LRC Terdiri dari :
1.      BINTANG
Melambangkan bahwa LRC merupakan organisasi yang memegang teguh kepada  Ketuhanan yang Maha Esa, Bintang pada lambang LRC artinya adalah suatu harapan atau cita-cita LRC.
2.      BUSI
       Lambang busi LRC merupakan organisasi dengan kesamaan hobi kendaraan bermotor dan tidak akan menyentuh ranah politik.
3.      TENGKORAK
Melambangkan sebagai tanda keberanian, ketabahan dan kemenangan setelah menyelesaikan misi.
4.      SAYAP
Melambangkan  kekuatan, kesanggupan serta dinamika Lambang ini diambil dari unsur lambang Korpri sebagai pendiri LRC dan merupakan dasar kekuatan yang kokoh.
5.      KILAT
        Melambangkan tenaga listrik yang terkandung di dalamnya.


Pasal 21

Arti Warna Lambang Organisasi
1.      Warna Merah
Melambangkan bahwa organisasi ini bersifat tegas dan mengikat kepada anggota segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi
2.      Warna Putih Pada Tulisan,DLL
Melambangkan rasa aman dan nyaman yang diberikan kepada anggotanya dalam melaksanakan hobi bermotor, dan juga menumbuhkan rasa simpati kepada sesama pengguna jalan yang lain
3.      Warna Kuning pada kilat
Melambangkan Luasnya jenis kegiatan dalam organisasi ini tidak hanya sebatas kegiatan otomotif tetapi juga kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.      Warna Hitam
       Melambangkan perlindungan, pengusiran, sesuatu yang negatif, mengikat, kekuatan, formalitas, misteri, kekayaan, ketakutan, kejahatan, ketidak bahagiaan, perasaan yang dalam, kesedihan, kemarahan, sesuatu yang melanggar (underground), modern music, harga diri, anti kemapanan.




BAB XI
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 22

MAKSUD DAN TUJUAN

Lightning Riders Club (LRC) bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para pecinta berkendara atau hobi bermotor yang ada di Bandung Barat berkepribadian Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat membentuk anggota yang :
Ø  Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur
Ø  Sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat berkendara
Ø  Setia dan mengabdi dalam kegiatan otomotif untuk kemajuan bersama
Ø  Berkarya nyata dan berprestasi untuk bangsa dan Negara.


Pasal 23

FUNGSI

Ø  Lightning Riders Club (LRC) berfungsi sebagai organisasi yang menjadi pelopor gerakan sosial dan kemasyarakatan dalam bidang otomotif
Ø  Lightning Riders Club (LRC) berfungsi sebagai organisasi yang mendukung program-program pemerintah khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan daerah
Ø  Lightning Riders Club (LRC) berfungsi sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
Ø  Lightning Riders Club (LRC) membina dan mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.

BAB XII

Pasal  24

PERUBAHAN ORGANISASI

Ø  Lightning Riders Club (LRC) hanya dapat dibubarkan dengan musyawarah luar biasa
Ø  Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
Ø  Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
Ø  Keputusan adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2 anggaran dasar Lightning Riders Club (LRC).


BAB XIII

Pasal 25

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Lightning Riders Club (LRC)akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB II
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Pasal 2

Lightning Riders Club (LRC) berbentuk perkumpulan club motor khususnya roda dua yang ada Kabupaten Bandung Barat, dengan tidak membedakan merk, cc kendaraan, serta suku, ras dan agama.

BAB III
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG

Pasal 3

Landasan Juang

1.       Mempersatukan seluruh club-club otomotif  yang ada di Kabupaten Bandung Barat
2.       Mampu menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.

           Pasal 4

Pedoman Juang

1.        Tekad Lightning Riders Club (LRC) merupakan perwujudan dari landasan untuk mencapai cita-cita merupakan penggugah semangat dalam melaksanakan kegiatan dan perjuangan
2.        Gerak Lightning Riders Club (LRC) adalah kerangka perjuangan dalam mendarma baktikan diri untuk mencapai tujuan Lightning Riders Club (LRC)
3.        Motivasi Lightning Riders Club (LRC) bersatu untuk maju dan melestarikan sejarah club-club otomotif yang ada Kabupaten Bandung Barat.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1.        Anggota Biasa adalah club-club motor yang tergabung dalam Lightning Riders Club (LRC) yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari LRC.
2.        Anggota Luar Biasa adalah Anggota Lightning Riders Club yang memenuhi peraturan dari LRC tetapi tidak memenuhi peraturan dari kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
3.        Anggota luar biasa dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada masa kepengurusan yang bertugas.
4.        Prosedur dan persyaratan penerimaan anggota di atur sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.





Pasal 6

HAK ANGGOTA

1.        Seluruh anggota LRC memiliki hak yang sama di dalam LRC, terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak Kepolisian.
2.        Seluruh Angota LRC memiliki hak untuk mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa periode bertugas.
3.        Seluruh Anggota LRC memiliki hak untuk menggunakan inventaris LRC dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga keutuhan Inventarisasi.

Pasal 7

Kewajiban Anggota

Anggota Organisasi Lightning Riders Club (LRC) berkewajiban

1.       Menjujung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.       Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan organisasi
3.       Mensukseskan disiplin dan tata tertib berlalu lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba
4.       Mengikuti semua kegiatan yang menjadi agenda organisasi
5.       Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
6.       Membayar kas wajib setiap bulannya serta sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam peraturan organisasi dan kegiatan insidentil.

                                                                          Pasal 8

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Setiap anggota kehilangan keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :

1.        Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan ketua harian, dan anggota yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama di setujui pengurus melalui rapat pengurus.
2.        Club yang bersangkutan Non Aktif atau Bubar
3.        Club yang bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan hukum atau tindak kriminalitas.
4.        Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan organisasi atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dalam suatu kegiatan.
5.        Anggota yang di berhentikan tidak dapat mendaftarkan diri kembali sebagai anggota Lightning Riders Club (LRC)

Pasal 9

TINDAKAN KEDISIPLINAN

1.       Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
Ø  Peringatan Secara lisan
Ø  Peringatan tertulis
Ø  Pemberhentian sementara secara tertulis
2.       tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
Ø  Tidak lagi mematuhi peraturan, ketentuan ataupun keputusan dari LRC
Ø  Mencemarkan nama baik LRC dan atau melawan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Ø  Menimbulkan perpecahan yang mengancam kelangsungan organisasi LRC baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
3.       Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus, dalam hal ini divisi tata tertib, ketua umum serta ketua harian LRC untuk tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara dari club yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih di LRC.
4.       Tindakan disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang divisi tata tertib LRC setelah menerima laporan dari anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan ketua harian.
5.       Tindakan disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin terhadap ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota LRC
6.       Setiap anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
7.       Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang ditetapkan atau sesuai pasal peraturan Organisasi.

Pasal 10

TANDA KEANGGOTAAN

1.          Setiap anggota Lightning Riders Club (LRC) berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan nomor regristrasi keanggotaan di LRC.
2.          Bentuk prosedur serta tata cara pemberian keanggotaan di atur sendiri dalam  peraturan organisasi.
3.          Anggota yang sedang dalam tindakan disiplin dan atau kehilangan keanggotaannya wajib menyerahkan tanda keanggotaannya kepada divisi  tatib dengan diketahui ketua umum dan ketua harian
4.          Tanda anggota LRC hanya berlaku untuk anggota club yang bersangkutan sesuai register dan tidak bisa dipindah tangankan untuk club atau anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan berpindah kepemilikan.


BAB V
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 11

Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada forum musyawarah rapat.

Pasal 12

ATRIBUT  ORGANISASI

Yang dimaksud atribut organisasi adalah segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi LRC diantaranya :
Ø  Bendera/banner
Ø  Kaos
Ø  Jaket
Ø  Stempel


BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB

PASAL 13

Pengurus Lightning Riders Club (LRC) adalah badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :

1.       Seorang ketua umum
2.       Seorang ketua harian 1
3.       Seorang ketua harian 2
4.       Seorang sekretaris 1
5.       Seorang sekretaris 2
6.       Seorang Bendahara 1
7.       Seorang Bendahara 2
8.       Seorang Kepala Divisi Humas
9.       Seorang Kepala Divisi Informasi
10.     Seorang Kepala Divisi Tatib
11.     Seorang Kepala Divisi Litbang
12.     Seorang Kepala Divisi Touring & Perlengkapan
13.     Seorang kepala Divisi Wira Usaha


Pasal 14

FUNGSI PENGURUS

1.         Memimpin dan menjalankan segala ketentuan – ketentuan  Organisasi yang tercantum dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan musyawarah besar serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2.         Menfasilitasi terselenggaranya musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
3.         Menyusun program kerja dan program khusus berdasarkan keputusan musyawarah besar untuk ditetapkan dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4.         Mendukung kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5.         Wajib memperhatikan usul serta saran dari anggotanya.

Pasal 15

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1.     Ketua Umum
·         Sebagai reprensetatif atau perwakilan Organisasi
·         Membuat perencanaan mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi secara umum
·         Bertanggung jawab secara umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada anggota
·         Mengawasi dan mengontrol divisi atau departemen dalam organisasi di bawah ketua 1 dan ketua 2

2.     Ketua 1
·         Mewakili ketua umum dalam kegiatan harian organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat internal
·         Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota dan divisi dalam organisasi
·         Merencanakan, Melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan organisasi secara Internal
·         Bertanggung jawab terhadap kehadiran anggota LRC
·         Bertanggung jawab kepada ketua umum

3.     Ketua 2
·         Melaksanakan Koordinasi Lintas bidang dengan ketua 1
·         Mewakili ketua umum dalam kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat external
·         Memimpin divisi Humas dan litbang untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan organisasi lain dan induk organisasi
·         Memimpin divisi Info dalam pelaksanaan Mailing list dan WEB LRC
·         Bertanggung jawab kepada ketua umum

4.     Sekretaris 1
·         Bertanggung jawab atas surat menyurat Internal
·         Bertanggung jawab terhadap penyimpanan atau mendokumentasikan surat internal
·         Bertanggung jawab terhadap pendataan penilaian anggota
·         Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1

5.     Sekretaris 2
·         Bertanggung jawab atas surat menyurat external
·         Bertanggung jawab terhadap penyimpanan  atau mendokumentasikan surat external
·         Bertanggung jawab terhadap evaluasi tamu external
·         Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 2

6.     Bendahara 1
·         Bertanggung jawab atas keuangan Internal seperti uang Pendaftaran, khas bulanan, ataupun segala transaksi yang bersifat Internal
·         Bertanggung jawab atas semua laporan transaksi yang bersifat Internal
·         Melakukan koordinasi Intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1

7.     Bendahara 2
·         Bertanggung jawab atas keuangan yang bersifat External seperti sponsor,  ataupun sumbangan dari luar club
·         Bertanggung jawab atas semua transaksi yang bersifat External
·         Melakukan koordinasi Intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 2

8.     Divisi Humas
·         Menyeimbangkan komunikasi atau hubungan secara internal dan external
·         Mencari dan mengembangkan hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
·         Menyebarkan Informasi kepada seluruh anggota LRC secara internal ataupun external
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

9.     Divisi Informasi
·         Menyeimbangkan informasi secara internal dan external
·         Sebagai Mediator segala macam informasi yang masuk Untuk LRC dan menyampaikan segala informasi yang keluar Untuk seluruh Anggota LRC.
·         Menyebarkan informasi Kepada seluruh anggota LRC dan bertanggung jawab kepada Facebook group, mailing list dan situs Web LRC.
·         Berkordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

10.  Divisi Tatib
·         Menjaga ketertiban selama kegiatan LRC berlangsung baik kegiatan internal maupun external
·         Menjaga kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan organisasi dalam setiap kegiatan internal maupun external
·         Melakukan evaluasi keaktifan anggota terhadap program kerja pengurus sesuai dengan AD – ART dan peraturan organisasi
·         Melakukan penertiban atribut Organisasi LRC terhadap seluruh anggota
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

11.  Divisi Litbang
·         Bertanggung jawab Sebagai mediator antar club dan antar anggota LRC apabila terjadi perselisihan ataupun perbedaan pendapat
·         Menjaga keamanan serta kenyamanan antar club dan anggota LRC baik secara internal ataupun external
·         Berkordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

12.  Divisi Touring dan perlengkapan
·         Melakukan penilaian awal terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara LRC berlangsung
·         Menjadwalkan kegiatan touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus LRC
·         Memberikan penjelasan tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota baru
·         Bersama dengan tatib menjaga kelancaran selama kegiatan internal ataupun external berlangsung
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

13.  Divisi Wira Usaha
·         Bertanggung jawab untuk menjaga roda ekonomi di Organisasi LRC
·         Menjadwalkan agenda kegiatan ataupun usaha untuk menjalankan roda ekonomi di organisasi sehingga LRC bisa mandiri dengan mempunyai badan usaha sendiri
·         Bertanggung jawab untuk mencari sponsor untuk event ataupun kegiatan yang diadakan LRC
·         Bertanggung jawab atas semua badan usaha yang dimiliki Organisasi LRC
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada bendahara 1 dan 2.

BAB VII

Pasal 16

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.     Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan segala keputusan Lightning Riders Club (LRC)
2.     Memperhatikan pembinaan, saran, petunjuk, maupun pengarahan dari pembina Lightning Riders Club (LRC)
3.     Memperhatikan nasehat, petunjuk, pertimbangan, saran dari penasehat Lightning Riders Club (LRC)
4.     Memberikan tanggung jawab kepada musyawarah rapat
5.     Membuka / mengembangkan anggota baru.

Pasal 17

KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN

Ketentuan mengenai pengurus adalah sebagai berikut :
1.     Semua personil disemua tingkatan harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2.     Mampu bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan kejayaan organisasi.
3.     Amanah dan dapat meluangkan waktu serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4.     Semua tingkat kepengurusan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan semua keputusan organisasi
5.     Semua tingkat kepengurusan berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota tanpa terkecuali.



BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18

MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

1.     Musyawarah besar adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu kali dalam setahun
2.     Peserta musyawarah besar adalah anggota LRC baik anggota biasa maupun luar biasa
3.     Pimpinan Mubes di pilih oleh ketua Umum ataupun ketua 1
4.     Tugas Mubes adalah :
Ø  Menilai dan menerima laporan pertanggung jawaban pengurus lama
Ø  Menentapkan dan menyempurnakan  AD/ART Serta peraturan organisasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan LRC
Ø  Memilih ketetapan – ketetapan Organisasi
Ø  Memilih ketua umum dan ketua harian secara langsung ataupun melalui hasil voting dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya.
Ø  Hasil Reformasi kepengurusan club dengan terpilihnya ketua umum wajib dilaporkan kepada sekretaris LRC untuk pembaharuan data





Pasal  19

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

            Sebelum Mubes dimulai ketua mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib kemudian disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah diatur dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
Ø  Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak
Ø  Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau saran dalam setiap musyawarah
Ø  Musyawarah dan rapat seperti yang disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah anggota
Ø  Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari (50% + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
Ø  Keputusan yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota.

Pasal 20

RAPAT KERJA

1.     Rapat kerja adalah rapat organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran dari hasil mubes
2.     Peserta Rapat kerja adalah pengurus LRC didampingi oleh dewan penasehat
3.     Pimpinan rapat kerja adalah pengurus Ketua umum LRC terpilih dan atau dapat diwakili oleh ketua 1
4.     Tugas Raker adalah menyusun rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain lain yang dianggap perlu
5.     Selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil keputusan raker kepada anggota LRC secara tertulis
6.     Anggota club LRC dapat memberikan masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program kerja pengurus paling lambat sebelum laporan tertulis disahkan.

BAB IX

Pasal 21

KEGIATAN – KEGIATAN

            Kegiatan-kegiatan Lightning Riders Club (LRC) adalah:

1.     Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor
2.     Membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
3.     Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor
4.     Turut serta dalam keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
5.     Turut serta dalam keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
6.     Membantu menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan LRC
7.     Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping bermotor dan lain sebagainya
8.     Mengadakan usaha – usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan bermotor
9.     Bekerjasama dengan badan – badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas dan tujuan organisasi
10.  Bekerja sama dengan badan swasta dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi LRC
11.  Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi LRC.

            BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 22

SUMBER KEKAYAAN

            Kekayaan organisasi di Lightning Riders Club (LRC) bisa didapatkan dari kegiatan – kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :

1.     Iuran anggota
2.     Sumbangan – sumbangan dari panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3.     Penjualan atribut – atribut dan merchandise LRC
4.     Usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART LRC

Pasal 23

ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN

1.     Setiap permulaan tahun kerja, pengurus LRC menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi
2.     Pengurus mendapatkan tata cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3.     Laporan keuangan dilaporkan setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis

BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT

Pasal  24

LOGO ORGANISASI

Logo organisasi LRC merupakan bintang , tengkorak,sayap , busi &  di dalamnya Bertuliskan LRC, Lightning Riders Club dan dengan dominan warna Merah, Putih,Hitam & Kuning. Arti dan Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar LRC.




Pasal 25

ATRIBUT

Atribut Lightning Riders Club terdiri dari
1.     Peneng anggota
Plat kuningan dengan nomor anggota, diberikan kepada anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah dilantik menjadi anggota tetap.
2.     ID Card
Identitas Diri yang diberikan kepada anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3.     Stiker cutting anggota
Stiker cutting yang mengacu kepada logo LRC dan diberikan kepada anggota baru yang belum mempunyai nomor regristrasi anggota.'
BAB XII
PENUTUP

Pasal 26

1.        Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3.        Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

PASAL 27

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 04 Juni 2014. dan telah diperbarui dalam Musyawarah besar LRC Pada tanggal 21 November 2015.




PERATURAN ORGANISASI

LIGHTNING RIDERS CLUB

Pasal 1

ADMINISTRASI PENDAFTARAN

1.      Pengembangan formulir dapat dilakukan di sekretariat atau lokasi kopdar (Bandung Barat)
2.      Pengembangan formulir dan kelengkapannya, harus dilakukan pada saat kopdar LRC
3.      Pengembangan formulir pendaftaran harus sudah dilengkapi denagan syarat andministratif yaitu:
a.    Foto Copy SIM.
b.    Foto copy STNK.
c.    Foto Copy KTP / Kartu Pelajar.

Pasal 2

KENDARAAN DAN ACCESORIS ANGGOTA

1.    Kelengkapan standart kendaraan
Ø  Kendaraan harus memenuhi standart kelengkapan dari pabrik, terutama kaca spion, lampu sent dan lampu rem serta lampu utama harus berfungsi dengan baik.
Ø  Kelengkapan kendaraan tidak di ijinkan di ganti dengan produk after market atau custom yang dapat menyebabkan bahaya bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.

2.    Kelengkapan tambahan
Ø  Anggota LRC diperbolehkan menggunakan perlengkapan tambahan atau accesoris lainnya selama tidak membahayakan anggota lain dan dirinya sendiri saat dilaksanakan touring.

Pasal 3

AGENDA RESMI ORGANISASI

1.    Agenda resmi organisasi wajib di sukseskan oleh seluruh anggota LRC, bagi anggota yang mengikuti agenda resmi  berhak dan akan diberikan reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2.    Jadwal agenda resmi terencana akan disampaikan saat kopdar dan dapat  di konfirmasi di  sekretariatan serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh divisi Informasi
3.    Untuk penyelenggaraan kegiatan club anggota LRC yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan pemberitahuan ke pengurus LRC melalui Kadiv Litbang organisasi agar tidak berbenturan dengan kegiatan lainnya
Pasal 4

PERLENGKAPAN SAFETY

1.    Safety Helmet (full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga berlaku bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk perjalanan harus meliputi :
Ø  Jacket, celana panjang dan sepatu (diusahakan tertutup).
2.    Perlengkapan safety untuk pertemuan atau kopdar resmi organisasi
Ø  Safety helmet, (full atau half face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3.    Perlengkapan safety untuk perjalanan atau touring resmi organisasi
Ø  Helm harus full face dan kaca bening, jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki
4.    Hal diatas berlaku juga untuk boncenger
Ø  Untuk harian, perjalanan, dan touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang sama dengan rider (pengendara)
Ø  Untuk touring resmi bagi boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung lutut


Pasal 5

ADMINISTRASI

1.    Setiap anggota organisasi wajib membayar iuran bulanan
2.    Iuran bulanan organisasi di tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3.    Pembayaran dilakukan kepada petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
4.    Bukti pembayaran iuran akan ditanda tangani oleh anggota dan pengurus yang bertugas
5.    Regristrasi ulang adalah agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan Lightning Riders Club.

Pasal 6

TOURING dan KEGIATAN

1.    Yang dimaksud dengan touring resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
2.    Touring incidental adalah touring resmi yang telah disahkan oleh paling tidak ketua 2 sebagai touring resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi organisasi
3.    Touring resmi organisasi boleh diikuti oleh semua club
4.    Club anggota LRC yang akan melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk mendapatkan surat pengantar dari LRC dan diajukan  maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan menyerahkan ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5.    Anggota LRC yang akan melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan program pada awal Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6.    Kegiatan yang sifatnya Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak berbenturan dengan Kegiatan dari anggota LRC
7.    Kegiatan Anggota LRC yang mengundang anggota LRC lain dapat disampaikan pada Kadiv Info untuk dibantu sosialisasi

Pasal 7

PERGAULAN

1.      Wajib saling menghormati antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2.      Dalam pergaulan sehari – hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, ataupun cc serta merk kendaraan bermotor dalam organisasi
3.      Seluruh anggota club dilarang keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama club ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
4.      Saling hormat menghormati dan tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari club/komunitas otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5.      Mematuhi rambu lalu lintas, memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun selama berkendara terhadap sesama pengguna jalan.
6.      Wajib menjunjung tinggi safety riding dan defensive riding
7.      Dilarang keras mengkonsumsi atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian, ataupun sejenisnya dalam kegiatan resmi Lightning Riders Club
8.      Anggota wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas
9.      Dilarang berhubungan sex dalam lingkungan simbol – simbol Lightning Riders Club

Pasal 8

ETIKA BERKENDARA

1.     Etika berkendara dijalan pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu lintas dan sopan santun
2.     Selalu memberikan  atau membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada club atau komunitas lain apabila bertemu baik sesama anggota LRC maupun club lain.
3.     Memberikan tanda berupa jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih terutama pada saat berombongan
4.     Tidak bertindak arogan, menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat anggota LRC berkendara dijalan, sendiri maupun berombongan
5.     Selalu memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
6.     Memberikan pertolongan kepada anggota club atau komunitas  atau pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau kerusakan mesin

Pasal 9

MILIS/MAILING LIST ORGANISASI

E-mail : lrc.04062014@gmail.com
Fans pageFacebook : https://www.facebook.com/Lightning-Riders-Club-
                 217075958502559/info/?tab=page_info
 Facebook group : https://www.facebook.com/groups/489316087892264/?ref=bookmarks

Pasal 10

SITUS  WEB ORGANISASI

Pasal 11

SANKSI –SANKSI

1.     Setiap anggota yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran maupun peringatan
2.     Teguran ataupun peringatan akan diberikan oleh divisi tata tertib dengan diketahui oleh ketua harian dan sekretaris organisasi
3.     Dalam hal ini apabila ada boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa boncenger yang akan menerima teguran atau peringatan
4.     Teguran atau peringatan atas pelanggaran atau kesalahan yang akan dikenakan kepada anggota diatur secara bertingkat sebagai berikut :

a.    Peringatan Lisan
·         Peringatan lisan akan diberikan kepada anggota yang melakukan kesalahan yang sifatnya ringan
·         Teguran dilakukan secara Personal

b.    Surat peringatan I

c.    Surat Peringatan II
·         Surat peringatan II dikeluarkan apabila
·         Melakukan pelanggaran ulang surat peringatan I
·         Melakukan perbuatan tidak sopan terhadap sesama anggota
·         Mengendarai kendaraan secara tidak benar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi organisasi
·         Surat peringatan II berlaku selama 1 bulan

d.    Surat peringatan III
·         Surat peringatan III dikeluarkan apabila
·         Melakukan Pelanggaran ulang surat pelanggaran II
·         Membawa senjata tajam dan senjata api pada saat acara resmi club
·         Melakukan pelecehan sexual sesama anggota
·         Melakukan Perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
·         Berkelahi dengan sesama anggota organisasi
·         Mengadakan rapat, pidato propaganda dan atau menempelkan pamflet atau selebaran yang dilarang  pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan Organisasi
·         Surat peringatan III berlaku selama 3 bulan

e.    Skorsing
·         Anggota dapat dikenakan sanksi skorsing dari organisasi apabila
·         Adanya persangkaan dari organisasi bahwa anggota yang bersangkutan telah melakukanpelanggaran atau kecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan organisasi dan hal-hal lain yang melanggar peraturan organisasi dan peraturan – peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak organisasi
·         Apabila anggota yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana di dalam atau di luar organisasi yang diancam dengan hukuman kurungan
·         Menunggu penyelesaian Terhadap tata tertib organisasi yang dapat mengganggu hubungan dengan sesama anggota
·         Masa skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi  maximal 1 bulan, selanjutnya apabila belum ada keputusan dari yang berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan pemecatan

f.     Pemecatan
      Anggota dapat dikenakan sanksi pemecatan apabila
·         Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan ke II
·         Tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan organisasi selama 6 bulan berturut-turut
·         Melakukan pemalsuan, pencurian, penjudian, penggelapan, penipuan, Minum – minuman keras, memperjual belikan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau melakukan tindak asusila ditempat resmi Organisasi
·         Menganiaya sesama anggota Organisasi
·         Melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar undang-undang di dalam maupun di luar lingkungan  organisasi
·         Mencoret, mencabut dan merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pengurus
·         Secara sendiri atau bersama-sama orang lain dengan sengaja melakukan hasutan, ancaman, sabotase maupun perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau orang lain
·         Mencemarkan nama baik organisasi atau sesama anggota atau membocorkan rahasia organisasi yang di percayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik pihak organisasi atau sesama anggota
·         Sebagai tindak lanjut skorsing
·         Kelalaian, kesalahan, kecerobohan yang menimbulkan kerugian besar bagi organisasi dan atau membahayakan keselamatan orang.

Pasal 12

LAIN –LAIN

1.     Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota Lightning Riders Club sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah besar dan musyawarah luar biasa.
2.     Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah.



PENUTUP

                        Demikian buku ini pengurus susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal penulisan dalam penyusunan, pengurus mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota Lightning Riders Club (LRC) pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

                        Seluruh anggota LRC hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan pedoman berorganisasi di dalam Lightning Riders Club (LRC) pada masa kepengurusan  periode 2015 – 2017

Buku ini di sahkan sebagai pedoman kepengurusan Lightning Riders Club Periode 2015 – 2017 pada:

                                    Hari                  : Sabtu
                                    Tanggal            : 21 November  2015
                                    Waktu               : 19 :00 WIB
                                    Tempat             : Kopdaran LRC

Segala sesuatu yang tertulis dalam buku ini bersifat mengikat kepada seluruh anggota Lightning Riders Club, dan perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah besar dengan dihadiri oleh 50 % +1 anggota terdaftar.


                                                                                                Bandung Barat, 21 November 2015

                                                                                                           

Dibuat Oleh:
Pengurus Lightning Riders Club
Periode 2015 – 2017



Ketua Umum





Krisna nuryan (#001)



Bandung Barat, 21 November 2015

No. : 21/XI/2015
Perihal : Permintaan Ijin kopdar  
Lampiran : -


Kepada Yth,
Ketua RT/RW ...../......
di-Tempat


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan berdirinya Lightning Riders Club / LRC, kami selaku kepengurusan memerlukan peesetujuan dari Bapak RT, dan RW setempat untuk menyetujui   Permintaan Ijin Kopdar yang berlokasi di Jln Raya Gadobangkong kelurahan   Cimareme,  tepatnya disebelah    bengkel Ahass   yang dapat disetujui dengan bentuk tanda tangan didalam surat Permintaan Ijin Kopdar ini.

Demikianlah surat ini kami buat, atas ijin yang diberikan kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,




Lightning Riders Club                  Mengetahui
Pengurus  RT / RW Setempat.





            (  Krisna Nuryan  )               (...................................)           (...................................)
                 Ketua LRC                              Ketua RT. .../....                    Ketua RW...

No image
Bookmark

Visi , Misi AD/ART LRC

Type:
Genre:
Status:
Country:
Keywords: Watch online Visi , Misi AD/ART LRC bahasa Indonesia, Streaming anime Visi , Misi AD/ART LRC sub indo, Mau nonton anime terbaik dengan subtitle Indonesia? Streaming anime Jepang dari anime Visi , Misi AD/ART LRC, website streaming anime subtitle indonesia dan nonton anime indo update setiap hari, TV Visi , Misi AD/ART LRC, Terbaru Terupdate dan Terlengkap dengan Kualitas 1080p, 720p. 480p, 360p Anime Sub Indo.

Comments

Comment Report Rule
Show Comments
9Anime Comment Policies & Guidelines
  1. Spoiling Content

    Definition

    “Anime Comment” is a spoiler-free section and is usually used for a general discussion about anime without spoiling any content.

    “Episode Comment” may contain spoilers for current or previous episodes. Contents from manga or future episodes are considered as spoilers.

    Hiding spoilers with spoiler tags is not allowed either.

    Consequences

    Minor Spoiler:-

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

    Major Spoiler:-

    1st Offense: Permanent Ban

  2. Diversion From Topic

    Definition

    The comment section should be about the anime on hand. Although references from other anime may be used, the core topic of the comments should be about the anime at hand.

    This rule also applies on advertising other streaming websites which results in an instant ban.

    This rule also applies to spam, posting comments like “first”, “second”, etc. are considered spam.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

  3. Flame War

    Definition

    Exchange of angry or abusive messages between the comments. Any form of insulting is also considered as flame war.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

  4. Posting Harmful Link

    Definition

    Post of hyperlinks for websites that may contain viruses or may harm your PC or device.

    Consequences

    1st Offense: Permanent Ban + Deletion of All Comments

  5. Posting NSFW Content

    Definition

    Posting contents that are not safe for work, such as pornographic images or video, ecchi anime, hentai, etc.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

  6. Inappropriate Profile Picture

    Definition

    Using a profile picture that is not safe for work. Although minor ecchi or fanservice is acceptable.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

  7. Use of Common Sense

    Definition

    If you think that you’ll get in trouble for what you’re about to do, don’t do it.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

  8. Upvote Abusing

    Definition

    Creating multiple alternative accounts to upvote your own comments.

    Consequences

    1st Offense: Permanent Ban on All Accounts + Deletion of All Comments

  9. Downvote Abusing

    Definition

    Targeting a user and downvoting all his comments, or creating multiple accounts to downvote one or more comments.

    Consequences

    1st Offense: Permanent Ban on All Accounts

  10. Swearing

    Definition

    Swearing is fine, as long as it’s not directed towards anyone, even as a joke. It may be misinterpreted by a moderator.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

  11. Moderator Verdict

    Definition

    A moderator’s verdict is final and arguing with them will only cause further punishment. If you have a complaint against a staff member, or wish to file a ban appeal, go to the 9Anime Discord Server and post your issue in the #disqus-appeals channel.

    Consequences

    1st Offense: Warning + Temporary Ban (Ranging 1 day to 3 days)

    2nd Offense Within 30 Days of 1st Offense: Permanent Ban

Think you have been unfairly warned or banned?

If you believe that you’ve been unfairly banned or if you have a complaint against one or more Disqus Staff Members, you may post an appeal or complaint on 9Anime Discord Server.

STEPS

  1. Join 9Anime Discord Server: https://discord.gg/xxxxxxx
  2. Read the #rules channel and follow instructions. (Optional, but highly recommended)
  3. Head towards #disqus-appeals channel.
  4. Use the appropriate template to appeal a ban or file a complaint.