LIGHTNING RIDER CLUB BANDUNG BARAT ADALAH KOMUNITAS MOTOR YG BERDIRI SENDIRI
didirikan dengan tujuan untuk menghimpun anggota dan menyalurkan
kegemaran berkendara motor,serta mengutamakan rasa kekeluargaan,
kesetiakawanan, tertib berkendara dan berlalu-lintas, disiplin
Visi,misi,dan moto dari saya
LIGHTNING RIDER CLUB ADALAH KOMUNITAS MOTOR YG BERDIRI SENDIRI
didirikan dengan tujuan untuk menghimpun anggota dan menyalurkan
kegemaran berkendara motor,serta mengutamakan rasa kekeluargaan,
kesetiakawanan, tertib berkendara dan berlalu-lintas, disiplin
organisasi dan peraturan hukum yang berlaku
VISI
-Sebagai assosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif.
-Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.
-Memperat tali persaudaraan antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya.
-Menjadikan LIGHTNING RIDER CLUB sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif.
-Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika
berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-Berlandaskan kebersamaan dengan mengutamakan rasa persatuan dan
kesatuan serta berusaha membantu menciptakan keselamatan dan ketertiban
lalu lintas di Indonesia dengan cara memberi contoh yang baik bagi
pengguna jalan lewat perilaku ‘safety riding’.
MIsi
-Menjaga
tali persaudaraan antar sesama club otomotif khususnya dan masyarakat
pada umumnya dan mewadahi komunikasi dan interaksi antara sesama dan
pengendara
-Menghimpun dan mempersatukan semua pengguna sepeda motor
-Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat.
-Menciptakan kebersamaan yang solid antar manusia pada umumnya dan kepedulian terhadap lingkungannya.
-dan ikut serta menyelenggarakan baksos
Moto
-Bersma lebih baik dari pada sendiri
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa
bertanggung jawab atas ketertiban kendaraan roda dua serta dalam rangka ikut
program dalam tertib lalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di
Kabupaten Bandung Barat, maka dibentuklah Lightning Riders Club (LRC). Dan
untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Lightning Riders Club (LRC).
LATAR
BELAKANG
Dengan
dilatar belakangi rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta
dan penggemar Club Otomotif yang ada di Bandung Barat, maka pada tanggal 04
Juni 2014 terbentuklah suatu wadah bagi penggemar club otomotif .
ANGGARAN
DASAR ( AD )
LIGHTNING RIDERS CLUB
(LRC)
BAB I
NAMA,
SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
ORGANISASI
Organisasi
ini bernama : Lightning Riders Club (LRC)
Pasal 2
SIFAT
Ø Lightning Riders Club (LRC) merupakan Organisasi
kendaraan bermotor roda dua,
Ø Lightning Riders Club (LRC) adalah
organisasi sosial dan kemasyarakatan yang
bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 3
DASAR
Dasar dari berdirinya organisasi
ini adalah :
Ø Melakukan bimbingan
berorganisasi, bersosial, dan bermasyarakat
Ø Menghapuskan perbedaan dan diskriminasi
jenis, macam, bentuk organisasi kendaraan bermotor.
Pasal 4
BENTUK
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Ø Lightning Riders Club (LRC) adalah
organisasi berbentuk ikatan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
Ø Pusat Organisasi Lightning Riders
Club (LRC), berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat Provisni Jawa Barat.
BAB II
AZAS,
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
AZAS
Lightning
Riders Club (LRC) berazaskan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 6
TUJUAN
DAN KEGIATAN
1. Lightning Riders Club (LRC)
bertujuan untuk mewadahi aspirasi club motor di wilayah Bandung Barat dalam melakukan
kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku di LRC
2. Untuk bertujuan di atas
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina, meningkatkan,
mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif,
sosial, kelalulintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan
tertinggi organisasi Lightning Riders Club (LRC) ada pada anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus LRC.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Ø Anggota Lightning Riders Club (LRC)
adalah seluruh club motor yang berada Kabupaten Bandung Barat dan telah
mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Lightning Riders Club (LRC) dengan
memenuhi syarat yang berlaku.
Ø Sistem keanggotaan Lightning
Riders Club (LRC) diantaranya adalah, Anggota
Biasa dan anggota luar biasa,
ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Ø Pengurus Lightning Riders Club
merupakan anggota club yang dipilih oleh ketua umum hasil dari MUBES
(Musyawarah Besar) atau hasil pemilihan dari ketua umum terpilih.
Ø Pemilihan Keanggotaan dalam
kepengurusan sepenuhnya wewenang Ketua Umum Terpilih dengan masa bakti satu
kali periode kepengurusan
Ø Pergantian kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan
pertimbangan keaktifan, loyalitas dan kinerja.
Pasal 10
MASA BAKTI KETUA UMUM
Ketua
umum Lightning Riders Club dipilih untuk masa bakti 2 tahun periode
kepengurusan dan dapat di pilih maksimal 2 periode kepengurusan berturut –
turut dan dapat dipilih kembali setelah 1 periode kepengurusan.
Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Ø Pengurus Lightning Riders Club di
pilih oleh ketua umum dengan masa bakti 2 tahun periode.
Ø Pergantian susunan kepengurusan
dapat dilakukan dengan persetujuan ketua I / II dan disetujui oleh penasehat LRC.
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Lightning
Riders Club Terdiri dari :
1) Ketua Umum
2) Ketua harian I
3) Ketua Harian II
4) Sekretaris I
5) Sekretaris II
6) Bendahara I
7) Bendahara II
8) Divisi Humas
9) Divisi Informasi
10) Divisi Tatib
11) Divisi Litbang
12) Divisi Touring & Perlengkapan
13) Divisi Wira Usaha
Susunan
kepengurusan dapat berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada
masa periode tugas.
Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1.
Ketua umum yang tidak dapat menjalankan
kewajibannya dapat diberhentikan oleh MULUB yang dilaksanakan oleh anggota LRC
dengan kuota minimal suara yang diperoleh >75%
2.
Apabila ketua umum berhalangan tetap, maka akan di
gantikan oleh ketua I untuk memilih ketua I dan II sebagai ketua umum dan ketua
umum dan ketua umum terpilih memiliki hak dan kewajiban seperti tercantum dalam
pasal 9, 10, 11
3.
Apabila ketua I dan II berhalangan maka posisi
pimpinan Lightning Riders Club (LRC) Sementara di pegang oleh sekretaris atau
kadiv Litbang untuk memimpin pemilihan
ketua umum, ketua I, dan ketua II yang baru.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 14
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah besar adalah adalah
permusyawarahan tertinggi dalam organisasi dan dihadiri seluruh anggota dan
pengurus Lightning Riders Club (LRC),
Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasar Lightning Riders Club (LRC).
Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa hanya bisa
dilakukan apabila terjadisuatu permasalahan yang tidak terselesaikandalam
musyawarah besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan
pengurus Lightning Riders Club (LRC) Sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota Lightning Riders Club (LRC).
Pasal 16
RAPAT – RAPAT
1.
Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan
sekali
2.
Rapat anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan
sekali dengan pedoman dari rapat pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
Kekayaan organisasi dapat
diperoleh dari :
1.
Uang Khas/iuran
2.
Sumbangan yang tidak mengikat
3.
Hasil usaha yang sah
4.
Pemberian dari sponsor
Pedoman penggunaan, pertimbangan
keuangan, dan hal-hal yang berhubungan
dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 18
Ø Organisasi LRC memiliki atribut
yang di atur dalam anggaran rumah tangga
Lightning Riders Club (LRC)
Ø Atribut dapat berubah sesuai
dengan kepengurusan pada periode
pengurus yang menjabat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.
Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan
dihadiri oleh anggota Lightning Riders Club (LRC) Minimal 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota dan pengurus Lightning Riders Club (LRC) dan bila dalam waktu
yang ditentukan belum mencapai 1/3 dari jumlah anggota maka pelaksanaan MUBES
Tetap dinyatakan Quarum
2.
Keputusan adalah
sah apabila disetujui oleh minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah
total peserta rapat MUBES Yang hadir.
BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 20
Lambang
LRC Terdiri dari :
1. BINTANG
Melambangkan
bahwa LRC merupakan organisasi yang memegang teguh kepada Ketuhanan
yang Maha Esa, Bintang pada lambang LRC artinya adalah suatu harapan atau
cita-cita LRC.
2. BUSI
Lambang busi LRC merupakan
organisasi dengan kesamaan hobi kendaraan bermotor dan tidak akan menyentuh
ranah politik.
3. TENGKORAK
Melambangkan
sebagai tanda
keberanian, ketabahan dan kemenangan setelah menyelesaikan misi.
4. SAYAP
Melambangkan
kekuatan, kesanggupan serta dinamika Lambang
ini diambil dari unsur lambang Korpri sebagai pendiri LRC dan merupakan dasar
kekuatan yang kokoh.
5. KILAT
Melambangkan tenaga listrik
yang terkandung di dalamnya.
Pasal 21
Arti
Warna Lambang Organisasi
1.
Warna Merah
Melambangkan
bahwa organisasi ini bersifat tegas dan mengikat kepada anggota segala bentuk
pelanggaran akan diberikan sanksi
2. Warna Putih Pada Tulisan,DLL
Melambangkan
rasa aman dan nyaman yang diberikan kepada anggotanya dalam melaksanakan hobi
bermotor, dan juga menumbuhkan rasa simpati kepada sesama pengguna jalan yang
lain
3. Warna Kuning pada kilat
Melambangkan
Luasnya jenis kegiatan dalam organisasi ini tidak hanya sebatas kegiatan
otomotif tetapi juga kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Warna Hitam
Melambangkan perlindungan,
pengusiran, sesuatu yang negatif, mengikat, kekuatan, formalitas, misteri,
kekayaan, ketakutan, kejahatan, ketidak bahagiaan, perasaan yang dalam,
kesedihan, kemarahan, sesuatu yang melanggar (underground), modern music, harga
diri, anti kemapanan.
BAB XI
MAKSUD,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 22
MAKSUD
DAN TUJUAN
Lightning Riders Club (LRC)
bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para pecinta berkendara
atau hobi bermotor yang ada di Bandung Barat berkepribadian Pancasila dan
mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat membentuk anggota yang :
Ø Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti yang luhur
Ø Sadar akan pentingnya tertib
berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat berkendara
Ø Setia dan mengabdi dalam kegiatan
otomotif untuk kemajuan bersama
Ø Berkarya nyata dan berprestasi
untuk bangsa dan Negara.
Pasal 23
FUNGSI
Ø Lightning Riders Club (LRC)
berfungsi sebagai organisasi yang menjadi pelopor gerakan sosial dan
kemasyarakatan dalam bidang otomotif
Ø Lightning Riders Club (LRC)
berfungsi sebagai organisasi yang mendukung program-program pemerintah
khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan daerah
Ø Lightning Riders Club (LRC)
berfungsi sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti
narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
Ø Lightning Riders Club (LRC)
membina dan mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.
BAB XII
Pasal 24
PERUBAHAN
ORGANISASI
Ø Lightning Riders Club (LRC) hanya
dapat dibubarkan dengan musyawarah luar biasa
Ø Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari sejumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
Ø Keputusan adalah sah apabila
disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
Ø Keputusan adalah sah sesuai
dengan pasal 19 Ayat 2 anggaran dasar Lightning Riders Club (LRC).
BAB XIII
Pasal 25
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar Lightning Riders Club (LRC)akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat
sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB II
BENTUK
DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 2
Lightning
Riders Club (LRC) berbentuk perkumpulan club motor khususnya roda dua yang ada Kabupaten
Bandung Barat, dengan tidak membedakan merk, cc kendaraan, serta suku, ras dan
agama.
BAB III
LANDASAN
DAN PEDOMAN JUANG
Pasal 3
Landasan
Juang
1.
Mempersatukan seluruh club-club otomotif yang ada di Kabupaten Bandung Barat
2.
Mampu menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas
bagi masyarakat.
Pasal 4
Pedoman
Juang
1.
Tekad Lightning Riders Club (LRC) merupakan
perwujudan dari landasan untuk mencapai cita-cita merupakan penggugah semangat
dalam melaksanakan kegiatan dan perjuangan
2.
Gerak Lightning Riders Club (LRC) adalah kerangka
perjuangan dalam mendarma baktikan diri untuk mencapai tujuan Lightning Riders
Club (LRC)
3.
Motivasi Lightning Riders Club (LRC) bersatu untuk
maju dan melestarikan sejarah club-club otomotif yang ada Kabupaten Bandung
Barat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.
Anggota Biasa adalah club-club motor yang tergabung
dalam Lightning Riders Club (LRC) yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai
dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari LRC.
2.
Anggota Luar Biasa adalah Anggota Lightning Riders
Club yang memenuhi peraturan dari LRC tetapi tidak memenuhi peraturan dari
kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
3.
Anggota luar biasa dipilih dan ditetapkan oleh
pengurus pada masa kepengurusan yang bertugas.
4.
Prosedur dan persyaratan penerimaan anggota di atur
sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
HAK
ANGGOTA
1.
Seluruh anggota LRC
memiliki hak yang sama di dalam LRC, terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan
adanya persayaratan dari swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak
Kepolisian.
2.
Seluruh Angota LRC
memiliki hak untuk mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan pada masa periode bertugas.
3.
Seluruh Anggota LRC
memiliki hak untuk menggunakan inventaris LRC dengan konsekwensi memberikan
permohonan izin dan menjaga keutuhan Inventarisasi.
Pasal 7
Kewajiban
Anggota
Anggota Organisasi Lightning
Riders Club (LRC) berkewajiban
1.
Menjujung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.
Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan
organisasi
3.
Mensukseskan disiplin dan tata tertib berlalu
lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba
4.
Mengikuti semua kegiatan yang menjadi agenda
organisasi
5.
Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
6.
Membayar kas wajib setiap bulannya serta sumbangan
sukarela sesuai dengan aturan dalam peraturan organisasi dan kegiatan
insidentil.
Pasal 8
KEHILANGAN
KEANGGOTAAN
Setiap
anggota kehilangan keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :
1.
Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada
pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan ketua harian, dan
anggota yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama
di setujui pengurus melalui rapat pengurus.
2.
Club yang bersangkutan Non Aktif atau Bubar
3.
Club yang bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan
hukum atau tindak kriminalitas.
4.
Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan
organisasi atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dalam suatu
kegiatan.
5.
Anggota yang di berhentikan tidak dapat
mendaftarkan diri kembali sebagai anggota Lightning Riders Club (LRC)
Pasal 9
TINDAKAN KEDISIPLINAN
1.
Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
Ø Peringatan Secara lisan
Ø Peringatan tertulis
Ø Pemberhentian sementara secara
tertulis
2.
tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
Ø Tidak lagi mematuhi peraturan,
ketentuan ataupun keputusan dari LRC
Ø Mencemarkan nama baik LRC dan
atau melawan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Ø Menimbulkan perpecahan yang
mengancam kelangsungan organisasi LRC baik masalah pribadi ataupun masalah club
atau kelompok
3.
Tindakan disiplin berupa peringatan dan
pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus, dalam hal ini divisi tata
tertib, ketua umum serta ketua harian LRC untuk tindakan disiplin berupa
pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara dari club
yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih di LRC.
4.
Tindakan disiplin berupa pemberhentian adalah
wewenang divisi tata tertib LRC setelah menerima laporan dari anggota
organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan ketua harian.
5.
Tindakan disiplin terhadap anggota pengurus
dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin terhadap ketua umum
ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah anggota LRC
6.
Setiap anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman
disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang
mengambil tindakan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan
hukuman disiplin tersebut.
7.
Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin
diatur sendiri dalam peraturan yang ditetapkan atau sesuai pasal peraturan
Organisasi.
Pasal 10
TANDA
KEANGGOTAAN
1.
Setiap anggota Lightning Riders Club (LRC) berhak
mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan nomor regristrasi
keanggotaan di LRC.
2.
Bentuk prosedur serta tata cara pemberian
keanggotaan di atur sendiri dalam peraturan
organisasi.
3.
Anggota yang sedang dalam tindakan disiplin dan
atau kehilangan keanggotaannya wajib menyerahkan tanda keanggotaannya kepada
divisi tatib dengan diketahui ketua umum
dan ketua harian
4.
Tanda anggota LRC hanya berlaku untuk anggota club yang
bersangkutan sesuai register dan tidak bisa dipindah tangankan untuk club atau
anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan berpindah kepemilikan.
BAB V
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal 11
Hal-hal
yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun
pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada
forum musyawarah rapat.
Pasal 12
ATRIBUT ORGANISASI
Yang dimaksud atribut organisasi
adalah segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi LRC diantaranya :
Ø Bendera/banner
Ø Kaos
Ø Jaket
Ø Stempel
BAB VI
SUSUNAN
ORGANISASI, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
PASAL 13
Pengurus Lightning Riders Club (LRC)
adalah badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :
1.
Seorang ketua umum
2.
Seorang ketua harian 1
3.
Seorang ketua harian 2
4.
Seorang sekretaris 1
5.
Seorang sekretaris 2
6.
Seorang Bendahara 1
7.
Seorang Bendahara 2
8.
Seorang Kepala Divisi Humas
9.
Seorang Kepala Divisi Informasi
10. Seorang Kepala Divisi Tatib
11. Seorang Kepala Divisi Litbang
12. Seorang Kepala Divisi Touring
& Perlengkapan
13. Seorang kepala Divisi Wira Usaha
Pasal 14
FUNGSI PENGURUS
1.
Memimpin dan menjalankan
segala ketentuan – ketentuan Organisasi
yang tercantum dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan
musyawarah besar serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh
organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2.
Menfasilitasi
terselenggaranya musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
3.
Menyusun program kerja
dan program khusus berdasarkan keputusan musyawarah besar untuk ditetapkan
dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib
dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4.
Mendukung kegiatan –
kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5.
Wajib memperhatikan usul
serta saran dari anggotanya.
Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Ketua
Umum
·
Sebagai reprensetatif
atau perwakilan Organisasi
·
Membuat perencanaan
mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi
secara umum
·
Bertanggung jawab secara
umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada anggota
·
Mengawasi dan mengontrol
divisi atau departemen dalam organisasi di bawah ketua 1 dan ketua 2
2. Ketua 1
·
Mewakili ketua umum dalam
kegiatan harian organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat internal
·
Membuat dan menjaga
hubungan baik antar anggota dan divisi dalam organisasi
·
Merencanakan,
Melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan organisasi secara Internal
·
Bertanggung jawab
terhadap kehadiran anggota LRC
·
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
3. Ketua 2
·
Melaksanakan Koordinasi
Lintas bidang dengan ketua 1
·
Mewakili ketua umum dalam
kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat external
·
Memimpin divisi Humas dan
litbang untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan
organisasi lain dan induk organisasi
·
Memimpin divisi Info
dalam pelaksanaan Mailing list dan WEB LRC
·
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
4. Sekretaris
1
·
Bertanggung jawab atas
surat menyurat Internal
·
Bertanggung jawab
terhadap penyimpanan atau mendokumentasikan surat internal
·
Bertanggung jawab
terhadap pendataan penilaian anggota
·
Melakukan koordinasi
intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1
5. Sekretaris
2
·
Bertanggung jawab atas
surat menyurat external
·
Bertanggung jawab
terhadap penyimpanan atau
mendokumentasikan surat external
·
Bertanggung jawab
terhadap evaluasi tamu external
·
Melakukan koordinasi
intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 2
6. Bendahara
1
·
Bertanggung jawab atas
keuangan Internal seperti uang Pendaftaran, khas bulanan, ataupun segala
transaksi yang bersifat Internal
·
Bertanggung jawab atas
semua laporan transaksi yang bersifat Internal
·
Melakukan koordinasi
Intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1
7. Bendahara
2
·
Bertanggung jawab atas keuangan
yang bersifat External seperti sponsor,
ataupun sumbangan dari luar club
·
Bertanggung jawab atas
semua transaksi yang bersifat External
·
Melakukan koordinasi
Intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 2
8. Divisi
Humas
·
Menyeimbangkan komunikasi
atau hubungan secara internal dan external
·
Mencari dan mengembangkan
hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
·
Menyebarkan Informasi
kepada seluruh anggota LRC secara internal ataupun external
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
9. Divisi
Informasi
·
Menyeimbangkan informasi
secara internal dan external
·
Sebagai Mediator segala
macam informasi yang masuk Untuk LRC dan menyampaikan segala informasi yang
keluar Untuk seluruh Anggota LRC.
·
Menyebarkan informasi
Kepada seluruh anggota LRC dan bertanggung jawab kepada Facebook group, mailing
list dan situs Web LRC.
·
Berkordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
10. Divisi
Tatib
·
Menjaga ketertiban selama
kegiatan LRC berlangsung baik kegiatan internal maupun external
·
Menjaga kedisiplinan
anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan organisasi dalam setiap kegiatan
internal maupun external
·
Melakukan evaluasi
keaktifan anggota terhadap program kerja pengurus sesuai dengan AD – ART dan
peraturan organisasi
·
Melakukan penertiban
atribut Organisasi LRC terhadap seluruh anggota
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
11. Divisi
Litbang
·
Bertanggung jawab Sebagai
mediator antar club dan antar anggota LRC apabila terjadi perselisihan ataupun
perbedaan pendapat
·
Menjaga keamanan serta
kenyamanan antar club dan anggota LRC baik secara internal ataupun external
·
Berkordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
12. Divisi
Touring dan perlengkapan
·
Melakukan penilaian awal
terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara LRC berlangsung
·
Menjadwalkan kegiatan
touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus LRC
·
Memberikan penjelasan
tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota
baru
·
Bersama dengan tatib menjaga
kelancaran selama kegiatan internal ataupun external berlangsung
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
13. Divisi
Wira Usaha
·
Bertanggung jawab untuk
menjaga roda ekonomi di Organisasi LRC
·
Menjadwalkan agenda
kegiatan ataupun usaha untuk menjalankan roda ekonomi di organisasi sehingga LRC
bisa mandiri dengan mempunyai badan usaha sendiri
·
Bertanggung jawab untuk
mencari sponsor untuk event ataupun kegiatan yang diadakan LRC
·
Bertanggung jawab atas
semua badan usaha yang dimiliki Organisasi LRC
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
bendahara 1 dan 2.
BAB VII
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus
mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan segala ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan
segala keputusan Lightning Riders Club (LRC)
2. Memperhatikan pembinaan, saran,
petunjuk, maupun pengarahan dari pembina Lightning Riders Club (LRC)
3. Memperhatikan nasehat, petunjuk,
pertimbangan, saran dari penasehat Lightning Riders Club (LRC)
4. Memberikan tanggung jawab kepada
musyawarah rapat
5. Membuka / mengembangkan anggota
baru.
Pasal 17
KETENTUAN
MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan mengenai pengurus
adalah sebagai berikut :
1. Semua personil disemua tingkatan
harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2. Mampu bekerja sama secara
kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan kejayaan
organisasi.
3. Amanah dan dapat meluangkan waktu
serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4. Semua tingkat kepengurusan
melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
dan semua keputusan organisasi
5. Semua tingkat kepengurusan
berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi
yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota tanpa terkecuali.
BAB VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES)
1. Musyawarah
besar adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal
satu kali dalam setahun
2. Peserta
musyawarah besar adalah anggota LRC baik anggota biasa maupun luar biasa
3. Pimpinan
Mubes di pilih oleh ketua Umum ataupun ketua 1
4. Tugas
Mubes adalah :
Ø Menilai
dan menerima laporan pertanggung jawaban pengurus lama
Ø Menentapkan
dan menyempurnakan AD/ART Serta
peraturan organisasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan LRC
Ø Memilih
ketetapan – ketetapan Organisasi
Ø Memilih
ketua umum dan ketua harian secara langsung ataupun melalui hasil voting dari
calon-calon yang menyatakan kesediaannya.
Ø Hasil
Reformasi kepengurusan club dengan terpilihnya ketua umum wajib dilaporkan
kepada sekretaris LRC untuk pembaharuan data
Pasal 19
TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebelum
Mubes dimulai ketua mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib
kemudian disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes
di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah
diatur dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
Ø Hak suara adalah hak yang
dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara
terbanyak
Ø Hak bicara adalah hak yang
dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau
saran dalam setiap musyawarah
Ø Musyawarah dan rapat seperti yang
disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari 2/3 dari jumlah anggota
Ø Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari (50% + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
Ø Keputusan yang telah ditetapkan
tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota.
Pasal 20
RAPAT KERJA
1. Rapat kerja adalah rapat
organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran
dari hasil mubes
2. Peserta Rapat kerja adalah
pengurus LRC didampingi oleh dewan penasehat
3. Pimpinan rapat kerja adalah
pengurus Ketua umum LRC terpilih dan atau dapat diwakili oleh ketua 1
4. Tugas Raker adalah menyusun
rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain lain yang
dianggap perlu
5. Selambat-lambatnya satu bulan
setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil keputusan raker
kepada anggota LRC secara tertulis
6. Anggota club LRC dapat memberikan
masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program kerja pengurus paling lambat
sebelum laporan tertulis disahkan.
BAB IX
Pasal 21
KEGIATAN
– KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan Lightning Riders
Club (LRC) adalah:
1. Membantu
pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan
bermotor
2. Membantu
pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas di jalan
3. Mengembangkan,
mendidik dan meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi
kendaraan bermotor
4. Turut
serta dalam keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
5. Turut
serta dalam keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan
bertingkat
6. Membantu
menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan LRC
7. Mengembangkan
dan meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping
bermotor dan lain sebagainya
8. Mengadakan
usaha – usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan
mempertinggi mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan
mengemudi kendaraan bermotor
9. Bekerjasama
dengan badan – badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk
melaksanakan tugas dan tujuan organisasi
10. Bekerja
sama dengan badan swasta dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi LRC
11. Kegiatan-kegiatan
lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan
ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi LRC.
BAB X
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 22
SUMBER
KEKAYAAN
Kekayaan
organisasi di Lightning Riders Club (LRC) bisa didapatkan dari kegiatan –
kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :
1. Iuran
anggota
2. Sumbangan
– sumbangan dari panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3. Penjualan
atribut – atribut dan merchandise LRC
4. Usaha –
usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART LRC
Pasal 23
ANGGARAN
DAN LAPORAN KEUANGAN
1. Setiap
permulaan tahun kerja, pengurus LRC menyusun anggaran pendapatan dan belanja
organisasi
2. Pengurus
mendapatkan tata cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3. Laporan
keuangan dilaporkan setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis
BAB XI
LOGO DAN
ATRIBUT
Pasal 24
LOGO
ORGANISASI
Logo organisasi LRC merupakan bintang , tengkorak,sayap , busi & di dalamnya Bertuliskan LRC, Lightning Riders
Club dan dengan dominan warna Merah, Putih,Hitam & Kuning. Arti dan Makna
lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar LRC.
Pasal 25
ATRIBUT
Atribut
Lightning Riders Club terdiri dari
1. Peneng
anggota
Plat
kuningan dengan nomor anggota, diberikan kepada anggota tetap yang memiliki
nomor anggota dan sudah dilantik menjadi anggota tetap.
2. ID Card
Identitas
Diri yang diberikan kepada anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan
sudah dilantik.
3. Stiker
cutting anggota
Stiker
cutting yang mengacu kepada logo LRC dan diberikan kepada anggota baru yang
belum mempunyai nomor regristrasi anggota.'
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
1.
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3.
Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PASAL 27
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan 04 Juni 2014. dan telah diperbarui dalam Musyawarah
besar LRC Pada tanggal 21 November 2015.
PERATURAN ORGANISASI
LIGHTNING RIDERS CLUB
Pasal 1
ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1.
Pengembangan formulir dapat dilakukan di
sekretariat atau lokasi kopdar (Bandung Barat)
2.
Pengembangan formulir dan kelengkapannya, harus
dilakukan pada saat kopdar LRC
3.
Pengembangan formulir pendaftaran harus sudah
dilengkapi denagan syarat andministratif yaitu:
a. Foto Copy SIM.
b. Foto copy STNK.
c. Foto Copy KTP / Kartu Pelajar.
Pasal 2
KENDARAAN DAN ACCESORIS ANGGOTA
1. Kelengkapan standart kendaraan
Ø Kendaraan harus memenuhi standart
kelengkapan dari pabrik, terutama kaca spion, lampu sent dan lampu rem serta
lampu utama harus berfungsi dengan baik.
Ø Kelengkapan kendaraan tidak di
ijinkan di ganti dengan produk after market atau custom yang dapat menyebabkan
bahaya bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.
2. Kelengkapan tambahan
Ø Anggota LRC diperbolehkan
menggunakan perlengkapan tambahan atau accesoris lainnya selama tidak
membahayakan anggota lain dan dirinya sendiri saat dilaksanakan touring.
Pasal 3
AGENDA RESMI ORGANISASI
1. Agenda resmi organisasi wajib di
sukseskan oleh seluruh anggota LRC, bagi anggota yang mengikuti agenda
resmi berhak dan akan diberikan reward
sesuai dengan kebijakan organisasi.
2. Jadwal agenda resmi terencana
akan disampaikan saat kopdar dan dapat
di konfirmasi di sekretariatan
serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh divisi Informasi
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan
club anggota LRC yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan
pemberitahuan ke pengurus LRC melalui Kadiv Litbang organisasi agar tidak
berbenturan dengan kegiatan lainnya
Pasal 4
PERLENGKAPAN SAFETY
1. Safety Helmet (full atau half
face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga berlaku bagi
boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk perjalanan harus
meliputi :
Ø Jacket, celana panjang dan sepatu (diusahakan
tertutup).
2. Perlengkapan safety untuk
pertemuan atau kopdar resmi organisasi
Ø Safety helmet, (full atau half
face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3. Perlengkapan safety untuk
perjalanan atau touring resmi organisasi
Ø Helm harus full face dan kaca
bening, jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan
sepatu yang menutupi mata kaki
4. Hal diatas berlaku juga untuk
boncenger
Ø Untuk harian, perjalanan, dan
touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang
sama dengan rider (pengendara)
Ø Untuk touring resmi bagi
boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung
lutut
Pasal 5
ADMINISTRASI
1. Setiap anggota organisasi wajib
membayar iuran bulanan
2. Iuran bulanan organisasi di
tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3. Pembayaran dilakukan kepada
petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
4. Bukti pembayaran iuran akan
ditanda tangani oleh anggota dan pengurus yang bertugas
5. Regristrasi ulang adalah agenda
resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan
regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan Lightning
Riders Club.
Pasal 6
TOURING dan KEGIATAN
1. Yang dimaksud dengan touring
resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
2. Touring incidental adalah touring
resmi yang telah disahkan oleh paling tidak ketua 2 sebagai touring resmi,
touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi organisasi
3. Touring resmi organisasi boleh
diikuti oleh semua club
4. Club anggota LRC yang akan
melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk mendapatkan surat
pengantar dari LRC dan diajukan maximal
7 hari sebelum agenda touring dengan menyerahkan ID anggota yang akan ikut
touring untuk di data
5. Anggota LRC yang akan
melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan program pada awal
Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6. Kegiatan yang sifatnya Insidentil
harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak berbenturan dengan
Kegiatan dari anggota LRC
7. Kegiatan Anggota LRC yang
mengundang anggota LRC lain dapat disampaikan pada Kadiv Info untuk dibantu
sosialisasi
Pasal 7
PERGAULAN
1.
Wajib saling menghormati antara anggota terutama
anggota yang berumur lebih tua
2.
Dalam pergaulan sehari – hari, tidak ada perbedaan
antara senior, junior, ataupun cc serta merk kendaraan bermotor dalam
organisasi
3.
Seluruh anggota club dilarang keras menyinggung
soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang mudah menimbulkan akses
negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama club ataupun terhadap
anggota club/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
4.
Saling hormat menghormati dan tolong menolong baik
sesama anggota club maupun dari club/komunitas otomotif khususnya roda dua dan
sesama pengguna jalan
5.
Mematuhi rambu lalu lintas, memakai atribut motor
yang lengkap dan menjaga sopan santun selama berkendara terhadap sesama
pengguna jalan.
6.
Wajib menjunjung tinggi safety riding dan defensive
riding
7.
Dilarang keras mengkonsumsi atau menjual narkoba,
minum – minuman keras, perjudian, ataupun sejenisnya dalam kegiatan resmi Lightning
Riders Club
8.
Anggota wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan
dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas
9.
Dilarang berhubungan sex dalam lingkungan simbol –
simbol Lightning Riders Club
Pasal 8
ETIKA BERKENDARA
1. Etika berkendara dijalan pada
saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu lintas dan
sopan santun
2. Selalu memberikan atau membalas salam berupa klakson atau
lambaian tangan atau jempol kepada club atau komunitas lain apabila bertemu
baik sesama anggota LRC maupun club lain.
3. Memberikan tanda berupa jempol
kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih terutama pada
saat berombongan
4. Tidak bertindak arogan,
menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat
anggota LRC berkendara dijalan, sendiri maupun berombongan
5. Selalu memberikan rasa nyaman dan
aman bagi pengguna jalan lain
6. Memberikan pertolongan kepada
anggota club atau komunitas atau
pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau
kerusakan mesin
Pasal 9
MILIS/MAILING LIST ORGANISASI
E-mail : lrc.04062014@gmail.com
Fans pageFacebook
: https://www.facebook.com/Lightning-Riders-Club-
217075958502559/info/?tab=page_info
Facebook group : https://www.facebook.com/groups/489316087892264/?ref=bookmarks
Pasal 10
SITUS WEB
ORGANISASI
Pasal 11
SANKSI –SANKSI
1. Setiap anggota yang melakukan
pelanggaran atau kesalahan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran maupun
peringatan
2. Teguran ataupun peringatan akan
diberikan oleh divisi tata tertib dengan diketahui oleh ketua harian dan
sekretaris organisasi
3. Dalam hal ini apabila ada
boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa boncenger yang
akan menerima teguran atau peringatan
4. Teguran atau peringatan atas
pelanggaran atau kesalahan yang akan dikenakan kepada anggota diatur secara
bertingkat sebagai berikut :
a. Peringatan Lisan
·
Peringatan lisan akan diberikan kepada anggota yang
melakukan kesalahan yang sifatnya ringan
·
Teguran dilakukan secara Personal
b. Surat peringatan I
c. Surat Peringatan II
·
Surat peringatan II dikeluarkan apabila
·
Melakukan pelanggaran ulang surat peringatan I
·
Melakukan perbuatan tidak sopan terhadap sesama
anggota
·
Mengendarai kendaraan secara tidak benar yang
membahayakan diri sendiri dan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi
organisasi
·
Surat peringatan II berlaku selama 1 bulan
d. Surat peringatan III
·
Surat peringatan III dikeluarkan apabila
·
Melakukan Pelanggaran ulang surat pelanggaran II
·
Membawa senjata tajam dan senjata api pada saat
acara resmi club
·
Melakukan pelecehan sexual sesama anggota
·
Melakukan Perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
·
Berkelahi dengan sesama anggota organisasi
·
Mengadakan rapat, pidato propaganda dan atau
menempelkan pamflet atau selebaran yang dilarang pemerintah serta mengganggu ketertiban dan
keamanan dilingkungan Organisasi
·
Surat peringatan III berlaku selama 3 bulan
e. Skorsing
·
Anggota dapat dikenakan sanksi skorsing dari
organisasi apabila
·
Adanya persangkaan dari organisasi bahwa anggota
yang bersangkutan telah melakukanpelanggaran atau kecurangan atau perbuatan
yang sangat merugikan organisasi dan hal-hal lain yang melanggar peraturan
organisasi dan peraturan – peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh
pihak organisasi
·
Apabila anggota yang bersangkutan sedang dalam
pemeriksaan yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana di dalam atau
di luar organisasi yang diancam dengan hukuman kurungan
·
Menunggu penyelesaian Terhadap tata tertib
organisasi yang dapat mengganggu hubungan dengan sesama anggota
·
Masa skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3
bulan dan dapat diperpanjang lagi
maximal 1 bulan, selanjutnya apabila belum ada keputusan dari yang
berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan pemecatan
f. Pemecatan
Anggota dapat dikenakan sanksi pemecatan
apabila
·
Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan
surat peringatan ke II
·
Tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan
organisasi selama 6 bulan berturut-turut
·
Melakukan pemalsuan, pencurian, penjudian,
penggelapan, penipuan, Minum – minuman keras, memperjual belikan dan
mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau melakukan tindak asusila ditempat resmi
Organisasi
·
Menganiaya sesama anggota Organisasi
·
Melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar
undang-undang di dalam maupun di luar lingkungan organisasi
·
Mencoret, mencabut dan merobek pengumuman resmi
yang dikeluarkan oleh pengurus
·
Secara sendiri atau bersama-sama orang lain dengan
sengaja melakukan hasutan, ancaman, sabotase maupun perbuatan lain yang
mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau orang lain
·
Mencemarkan nama baik organisasi atau sesama
anggota atau membocorkan rahasia organisasi yang di percayakan kepadanya atau
yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik
pihak organisasi atau sesama anggota
·
Sebagai tindak lanjut skorsing
·
Kelalaian, kesalahan, kecerobohan yang menimbulkan
kerugian besar bagi organisasi dan atau membahayakan keselamatan orang.
Pasal 12
LAIN –LAIN
1. Peraturan organisasi ini berlaku
sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota Lightning Riders
Club sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah besar
dan musyawarah luar biasa.
2. Apabila terdapat hal-hal yang
belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah dilakukan
dengan cara musyawarah.
PENUTUP
Demikian
buku ini pengurus susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal
penulisan dalam penyusunan, pengurus mengucapkan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota Lightning Riders Club
(LRC) pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
Seluruh
anggota LRC hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan
pedoman berorganisasi di dalam Lightning Riders Club (LRC) pada masa
kepengurusan periode 2015 – 2017
Buku ini di sahkan sebagai
pedoman kepengurusan Lightning Riders Club Periode 2015 – 2017 pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 21 November 2015
Waktu : 19 :00 WIB
Tempat : Kopdaran LRC
Segala sesuatu yang tertulis
dalam buku ini bersifat mengikat kepada seluruh anggota Lightning Riders Club,
dan perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah besar dengan dihadiri
oleh 50 % +1 anggota terdaftar.
Bandung
Barat, 21 November 2015
Dibuat Oleh:
Pengurus Lightning Riders Club
Periode 2015 – 2017
Ketua Umum
Krisna nuryan (#001)
Bandung Barat, 21 November 2015
No. : 21/XI/2015
Perihal : Permintaan Ijin kopdar
Lampiran : -
Kepada Yth,
Ketua RT/RW
...../......
di-Tempat
Dengan
Hormat,
Sehubungan dengan berdirinya Lightning
Riders Club / LRC, kami selaku kepengurusan memerlukan peesetujuan dari
Bapak RT, dan RW setempat untuk menyetujui
Permintaan Ijin Kopdar yang berlokasi di Jln Raya Gadobangkong
kelurahan Cimareme, tepatnya disebelah bengkel Ahass yang
dapat disetujui dengan bentuk tanda tangan didalam surat Permintaan Ijin Kopdar ini.
Demikianlah surat ini kami buat, atas ijin yang diberikan kami ucapkan
banyak terima kasih.
Hormat kami,
Lightning Riders Club Mengetahui
Pengurus RT /
RW Setempat.
( Krisna Nuryan ) (...................................) (...................................)
Ketua LRC Ketua RT. .../.... Ketua RW...